Bisa Tak Direkomendasikan Dilantik, Bila Pasangan Calon Abaikan LPSDK Pilkada

Komisioner KPU Provinsi Jambi menggelar rapar koordinasi dengan jajaran kabupaten/kota dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. --

Dalam pelaksanaan kampanye, kata Yatno, dana kampanye tidak hanya berupa uang tetapi juga berupa barang yang digunakan pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik.

Dana kampanye ini harus dilaporkan pasangan calon terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

LADK adalah laporan yang memuat informasi dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal, atau saldo pembukaan.

Kemudian rincian perhitungan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK dan penerimaan yang bersumber dari pasangan calon, partai politik, atau gabungan partai politik serta pihak lain.

BACA JUGA:Peran Sukarelawan Penting untuk Pemenangan Pilkada

BACA JUGA:Perlu Antisipasi Duplikasi Kecurangan pada Pilkada 2024

"Rekening Khusus ini dibuka sejak pendaftaran pasangan calon sampai satu hari sebelum kampanye dimulai," sebutnya.

Untuk LADK, kata Yatno, pihaknya sudah menerima laporan dari kedua pasangan calon, baik Romi Hariyanto-Sudirman maupun Al Haris-Abdullah Sani.

Untuk saldo awal RKDK pasangan Romi Hariyanto-Sudirman sebesar 50 juta dan pasangan Al Haris-Abdullah Sani 51 juta.

"Untuk penerimaannya bersumber dari pasangan calon sendiri, Romi Hariyanto-Sudirman maupun Al Haris-Abdullah Sani. Kemarin LADK ini sudah kita terima dan umumkan," katanya.

Sedangkan LPSDK adalah laporan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima pasangan calon setelah LADK disampaikan kepada KPU.

BACA JUGA:ASN Sungai Penuh Diminta Jaga Netralitas Selama Pilkada

BACA JUGA:Ajak Ciptakan Pilkada yang Ceria di Kota Jambi

Kemudian LPPDK adalah laporan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan dana kampanye ini nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan hasil audit ini dapat dilihat oleh pasangan calon melalui laman resmi ataupun akun media sosial resmi KPU Provinsi Jambi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan