Polda Jambi Tindak Lanjut Kasus Ijazah Palsu
Anggota DPRD Provinsi Jambi Amrizal--
Ali Amri, kepala sekolah setelah Erman Ahmad, juga mengeluarkan surat yang meluruskan kesalahan dalam surat kehilangan sebelumnya, menyatakan bahwa surat tersebut tidak valid.
Hal yang sama ditegaskan oleh Harmen, kepala sekolah berikutnya, yang memastikan bahwa ijazah tersebut bukan milik Amrizal yang kini menjabat di DPRD.
"Dari pengecekan di buku pengambilan ijazah tahun ajaran 1988-1990, tidak ada nama Amrizal lahir di Kemantan Kerinci. Data yang ditemukan adalah Amrizal yang lahir di Kapujan," jelas Harmen.
Menariknya, Amrizal berhasil meraih gelar S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Nusantara Sakti (STIA-Nusa) pada tahun 2022. Namun, gelar Sarjana Administrasi Pemerintahan ini dipertanyakan, mengingat dugaan penggunaan identitas orang lain untuk mendapatkan ijazah SMP. Ijazah S1 tersebut juga diduga digunakan Amrizal saat mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi.
Amrizal juga memperoleh surat kehilangan dari SDN 11 Kapujan yang dikeluarkan pada bulan dan tahun yang sama—Agustus 2007—yang semakin memperkuat dugaan bahwa ia tidak pernah mengikuti proses pendidikan yang seharusnya untuk memperoleh ijazah.
Amrizal telah memenuhi panggilan Polda Jambi pada 21 Agustus 2024 dan mengklaim bahwa ia masih menyimpan ijazahnya. Ia menyatakan telah menyelesaikan pendidikan di SMPN 1 Bayang pada tahun ajaran 1989/1990 dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537, sementara ijazah tersebut tercatat sebagai miliknya di SMP Muhammadiyah di Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat. (*)