Bawaslu Klarifikasi Oknum ASN Merangin yang Diduga Terlbat Kampanye Salah Satu Calon Bupati

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Merangin menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran administratif pada Pemilihan Umum beberapa waktu lalu. --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin.

Dugaan itu muncul setelah beredarnya foto yang menunjukkan oknum ASN tersebut berpartisipasi dalam kampanye yang diunggah salah pengguna di Grup Facebook Suara Rakyat Merangin. 

Dalam unggahannya, pengunggah meminta Ketua Bawaslu Merangin untuk memberikan peringatan kepada ASN yang dinilai tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024-2029. 

BACA JUGA:Bawaslu ingatkan netralitas ASN TNI/Polri dan pejabat di Pilkada 2024

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Pemkot Jambi Ingatkan Netralitas ASN

Dalam foto tersebut, ASN itu tampak memegang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa botol minuman yang bergambar salah satu paslon.

Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu Merangin Ibnu Jaril menjelaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial ini telah dianggap sebagai temuan awal oleh Bawaslu.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terkait oknum ASN yang diduga ikut dalam kampanye tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak Bawaslu juga telah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan pihak terkait guna menyelidiki lebih lanjut dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024 ini.

BACA JUGA:Bawaslu Batanghari Gelar Rapat Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN

BACA JUGA:Bawaslu Berhak Menilai Pelanggaran Netralitas ASN

"Apabila terbukti ada pelanggaran oleh oknum ASN tersebut, sanksi akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berwenang dalam hal ini," imbuhnya.

Ibnu menegaskan pentingnya bagi seluruh ASN di Merangin untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024, karena pelanggaran netralitas dapat berakibat pada sanksi dari pihak yang berwenang.

Netralitas ASN dalam pilkada adalah prinsip bahwa ASN harus bersikap tidak berpihak pada salah satu calon atau partai politik.

Tag
Share