Pemerintah Tegas, X Wajib Punya Kantor di Indonesia Demi Keadilan untuk Semua Platform

Logo X (twitter). ANTARA/Sizuka--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Pemerintah Indonesia semakin gencar mendorong platform digital asing untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.

Langkah ini diambil untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan memastikan perlindungan bagi pengguna internet.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa semua platform digital yang beroperasi di Indonesia, termasuk X, harus tunduk pada aturan yang sama.

"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain sudah ada perwakilan di sini, masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," tegas Budi.

BACA JUGA:Minta Platform X Punya Kantor Perwakilan di Indonesia

BACA JUGA:Platform Media Sosial X Perkenalkan Fitur Login Passkey untuk Android
Keberadaan kantor perwakilan di Indonesia akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan koordinasi dengan platform digital.

Selain itu, hal ini juga akan mempercepat penanganan masalah yang timbul terkait dengan layanan yang diberikan oleh platform tersebut.
"Dengan adanya kantor perwakilan, kita bisa lebih mudah berkomunikasi dan menyelesaikan masalah yang ada," tambah Budi.
Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut mengenai kewajiban platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

BACA JUGA:Kalangan Pemerhati Luncurkan Platform Jagapemilu

BACA JUGA:Dirjen GTK Kemendikbud Sebut Platform Merdeka Mengajar Tidak Akan Dihentikan

Aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkeadilan.
Jika X tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pemerintah tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan