Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Resmi Ditahan, Ancam 10 Tahun Penjara

Pemeran pria video syur 'Enak Yank' bersama kuasa hukumnya usai membuat laporan di Polda Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Dua pemeran video asusila 'Enak Yank' KN dan MA penuhi panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus Pornografi dan langsung ditahan, pada Rabu (09/10/2024).

Diketahui, kedua pemeran video asusila 'Enak Yank' ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi pada tanggal 19 September 2024.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka 

Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' ini dilakukan sejak pukul 10.30 Wib hingga pukul 17.46 Wib.

BACA JUGA:Dua Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Akan Diperiksa Penyidik Polda Jambi

BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Ditetapkan Tersangka

PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan.

"Hari ini pukul 17.46 wib, untuk dua tersangka pemeran video yang viral beberapa waktu lalu. Hari ini kami tahan," katanya.

Lanjut Reza, kedua tersangka ini akan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jambi hingga 20 hari ke depan.

"Kami tempatkan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari ke depan terhitung hari ini tanggal 09 Oktober 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Pemeran Video Mesum 'Enak Yank' Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pornografi

BACA JUGA:Tersangka Kasus Ilegal Akses Video Mesum 'Enak Yank' Dilimpahkan

Tersangka KN dan MA dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya,Reza mengatakan, penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video mesum 'Enak Yank' ini dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan