Oknum Lapas Jambi dan Rekannya Dituntut Mati Atas Kasus Narkoba 52 Kg

KASUS NARKOBA : Saat gelar perkara usai pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan dua orang tersangka yang melibatkan oknum pegawai lapas--

"Menindaklanjuti dari informasi tersebut, personil Satreskoba Polresta Jambi mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, yang posisinya berada di dalam satu tas hitam," katanya.

Kemudian setelah mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram anggota melakukan kontrol delivery sampai ke jakarta Untuk melakukan pengembangan.

"Lalu pada tanggal 7 Januari sekitar pukul 13.30 WIB siang tepatnya di depan pom bensin Jalan Raya Serang Jakarta, kita berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial F," ungkap Eko.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku F yang diamankan, bahwa benar tujuannya untuk menjemput narkotika seberat kilogram, yang diperintahkan oleh pelaku inisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi.

BACA JUGA:Razia Lapas Bungo, Sejumlah Barang Terlarang Diamankan, Warga Binaan Diimbau Disiplin

BACA JUGA:Razia Lapas Kelas IIA Jambi, Petugas Temukan HP, Pisau dan Barang Terlarang Lainnya

Kemudian, kata Eko, tim kembali melakukan pengembangan dan kembali ke kota Jambi untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Alhamdulillah dari hasil pengembangan pada salah satu rumah tepatnya di Jalan Kaca Piring Satu, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku MA dengan barang bukti 32 kilogram," jelasnya.

Dari hasil interogasi pelaku MA, dan benar ternyata pelaku MA adalah yang mengirimkan  20 kilogram sabu ke Jakarta.

Total keseluruhan barang bukti sebanyak 52,4 kg Sabu senilai dengan 50 miliar dan dua orang pelaku berinisial F (46) dan MA (27).

Barang bukti Narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap oleh Polresta Jambi merupakan jaringan internasional.

Dari hasil pengembangan dan penyelidikan Satreskoba Polresta Jambi, bahwa Provinsi Jambi hanya merupakan tempat transit dan narkotika ini akan diedarkan di Pulau Jawa. 

Adapun peran kedua pelaku yakni,  pelaku Inisial MA yang merupakan oknum pegawai Lapas Jambi, perannya sebagai penerima awal sebelum dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.

BACA JUGA:Ngaku Terkejut, Kalapas Klaim Pegawai Lapas Terjerat Kasus Narkoba Dikenal Rajin

BACA JUGA:Pegawai Lapas Terlibat Narkoba, Kanwil Kemenkumham Janji Tindak Tegas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan