Punya Asset Rp 10 M, Buat Narkoba Hanya Dengan Modal Nekat
SATU KELUARGA: Keluarga Beny Setiawan yang terlibat dalam pabrik narkoba di Kota Serang. FOTO: ANTARA--
Menantu Beny, LF, memiliki peran penting dengan membantu produksi pembuatan PCC bersama Jafar, yang merupakan "koki” peracik pil berbahaya tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, aparat BNN menangkap 10 orang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Narkotika PCC yang diproduksi di pabrik rumahan tersebut telah terjual kurang lebih sebanyak 6,9 juta butir bila dilacak dari pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dari pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut, masih terdapat 45 juta butir PCC yang sudah diedarkan di Jawa Timur.
Selain di Jawa Timur, penyebaran narkotika dari pabrik tersebut meluas hingga Jakarta dan Banjarmasin. BNN masih menyelidiki apakah terdapat peredaran PCC dari pabrik tersebut di Banten.
Target Anak SMA
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencatat penyalahgunaan narkotika PCC menyasar anak-anak yang baru memasuki usia dewasa, termasuk siswa SMA.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut narkotika tersebut bekerja pada sistem saraf pusat pada reseptor AH atau reseptor hidrokarbon aril. Jika disalahgunakan, penggunanya bisa kecanduan.
Dari temuan barang bukti dari pabrik narkoba rumahan tersebut, jumlah target pengguna berkisar 971.000 anak muda. Jika diuangkan , nilainya kurang lebih sekitar Rp165 miliar.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan ada dalang di balik komando Beny dalam menggerakkan pabrik tersebut yakni tersangka DD yang dalam status buron.
Dari interogasi pihak BNN terhadap Beny, diketahui DD mengendalikan pabrik itu.
Marthinus meminta masyarakat untuk mempercayakan penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI. Ia berjanji mengusut kasus tersebut tidak hanya rantai peredaran bawah, namun hingga jaringan teratas.
Menjaga Lingkungan Sosial
Marthinus mengatakan pengungkapan kasus clandestine laboratory atau laboratorium narkoba terselubung tersebut merupakan upaya BNN memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Perlindungan masyarakat terutama pada daerah yang memiliki posisi geostrategis sebagai lintasan perdagangan nasional maupun internasional, serta berpotensi sebagai lokasi aglomerasi perekonomian dan permukiman.