Polisi Sidik Kasus Penipuan Supplier Handphone yang Merugikan Resseler Rp1 Miliar
Korban bersama kuasa hukumnya usai melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh reseller terhadap supplier handphone di Jambi dengan kerugian kurang lebih Rp 1 miliar, telah naik ke tahap penyidikan.
Diketahui, pelapor yakni Hengki Heriansyah warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. sedangkan terlapor yakni H dan M warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi
Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma Bhakti membenarkan kasus tersebut dan saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. “Benar, laporannya sudah masuk, dan sudah ditangani oleh Penyidik,” katanya, Senin (14/10/2024) kemarin.
Sementara itu, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Aulia Nasution mengatakan,kasus dugaan penipuan yang dialami oleh Supplier handphone tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Lanjut Aulia, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas. “Sudah penyidikan, masih periksa saksi-saksi dan lengkapi berkas,” ujarnya Aulia.
Sebelumnya, Hengki menceritakan, awal ia bekerjasama dengan H sebagai Supplier dan Reseller pada bulan April 2020 lalu.
Selang empat bulan, H mengenalkan M kepada Hengki. Saat itu M juga ingin bekerjasama dengan Hengki sebagai Reseller handphone. Dan Hengki menyetujui keinginan M dengan syarat ia tidak boleh memakai Pihak Ketiga. “Sistem penjualan handphone yang dijalankan Heriyanto dan M dengan cara, saya akan menyediakan handphone yang dipesan oleh terlapor untuk mereka jual lagi,” katanya.
Kemudian, setelah pesanan handphone dipenuhi oleh Hengki, H dan M melakukan pembayaran dengan cara dicicil selama 10 bulan. “Setelah Unit handphone pesanan H dan M diambil dari saya, pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil selama 10 bulan,” jelasnya.
Dari tahun 2020 sampai tahun 2023, H dan M sudah melakukan pengambilan handphone dengan Hengki sebanyak 475 unit dan Hengki tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone tersebut..”Saya tidak pernah bertemu dengan pembeli handphone sebanyak 475 Unit tersebut, karena saat itu saya percaya dengan mereka,” ungkapnya.
“Namun, tidak semua hasil penjualan handphone mereka Setorkan kepada saya, yang nominal totalnya kurang lebih hampir 1 M,” tutupnya.
Sementara itu, Wendhy Yanuar Prathama selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, Kasus ini sudah di laporkan ke Polda Jambi dengan dugaan tindak pidana pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana. “Laporan ini sudah kita buat di Polda Jambi , dan sudah naik ke tahap Penyidikan,” katanya. (*)