Perlindungan Jaminan Sosial Diberikan kepada Pekerja Sawit di Tanjabtim
Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jambi.(ANTARA)--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan telah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial (Jamsos) kepada para pekerja perkebunan sawit.
Kepala Kantor BPJS Kuala Tungkal Wilayah Kabupaten Tanjabbar-Tanjabtim, Indro Agus Febrianto, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 tahun 2023 yang mengatur perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang sebelumnya belum mendapatkan jaminan.
"Perlindungan ini mencakup para petani sawit dan buruh harian. Untuk pekerja yang terdaftar di perusahaan, mereka sudah mendapatkan perlindungan dari pihak perusahaan. Namun, kami akan melindungi mereka yang bekerja di luar perusahaan," jelas Indro Agus.
BACA JUGA:Pendidikan Seks Dini Jadi Kunci Perlindungan Anak dari Kejahatan
BACA JUGA:Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Sosial ke Sektor Transportasi
Indro Agus menambahkan bahwa di Kabupaten Tanjabtim, terdapat sekitar 2.000 pekerja perkebunan sawit yang akan dilindungi melalui program Jamsos ini.
Pendanaan akan diambil dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.
Saat ini, proses pembuatan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkaitan dengan hal ini sedang berlangsung.
"Rancangan dan pengusulan dilakukan tahun lalu, dan sekarang masih dalam proses pembuatan Perkada. Harmonisasi Perkada sudah dilakukan di KemenkumHAM, dan kami baru saja menerima hasil fasilitasi dari Biro Hukum setelah perbaikan kecil. Insya Allah, semuanya akan rampung bulan ini," ungkapnya.
Pada bulan Oktober 2024, pihaknya berencana untuk mulai mendaftarkan 2.000 pekerja sawit ke BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Pentingnya Perlindungan Kulit Menurut Dokter Kecantikan Dayanara Nindy
BACA JUGA:Perlindungan Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Terjamin dalam Peraturan Presiden
Mereka akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam proses pengumpulan data para pekerja yang berprofesi sebagai buruh perkebunan sawit.
"Data yang diperoleh akan diserahkan kepada kami untuk didaftarkan, dan iurannya akan dihitung untuk 12 bulan ke depan, dari Oktober 2024 hingga September 2025," tambahnya.