Perlindungan Jaminan Sosial Diberikan kepada Pekerja Sawit di Tanjabtim

Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Jambi.(ANTARA)--

Masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan adalah mereka yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berusia antara 17 hingga 64 tahun, serta dalam kondisi sehat.

Setelah proses pendaftaran dan pembayaran dilakukan, kartu perlindungan akan dicetak dan diserahkan secara simbolis kepada penerima.

"Selain itu, kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui hak-hak mereka dan tidak ada yang terlewat informasi," kata Indro Agus.

Ia juga menegaskan bahwa penerima bantuan perlindungan ini adalah pekerja atau buruh perkebunan sawit yang kurang mampu.

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Meningkat, Pemkab Sarolangun Siapkan UPTD Perlindungan Anak

BACA JUGA:Indeks Perlindungan Anak dan Kota Layak Anak Belum Sinkron di Beberapa Daerah

Pemilik perkebunan tidak termasuk dalam kategori penerima, karena yang menjadi fokus adalah kesejahteraan pekerjanya.

"Pemilik perkebunan umumnya mampu, jadi kami akan mengutamakan pekerjanya yang membutuhkan perlindungan ini," tutupnya. (*)

Tag
Share