Peredaran Narkoba Senila Rp 147 Miliar Berhasil Digagalkan POlda Jambi
Ipda Maulana--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Peredaran barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, 36.100 butir ekstasi dan 9,5 kilogram ganja berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi. Barang bukti senilai lebih dari Rp 147 miliar tersebut merupakan hasil penindakan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres jajaran sejak 1 Januari hingga 30 September 2024.
Dari kasus pengungkapan barang haram tersebut, jumlah tindak pidana narkoba mencapai 651 kasus dengan jumlah penyelesaian tindak pidana 644 kasus.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana mengatakan, dari keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 951 orang pelaku berhasil diamankan. Dua pelaku di antaranya merupakan perempuan. "Untuk pengungkapan sabu terbanyak dilakukan oleh Sat Narkoba Polresta Jambi sebanyak 57 kilogram dengan total pelaku keseluruhan 111 orang, sedangkan pengungkapan ekstasi diungkap oleh Ditresnarkoba sebanyak 32.848 butir," jelasnya, Kamis (17/10/2024) kemarin.
Pengungkapan peredaran narkoba tahun 2024 ini menurun dari tahun 2023 lalu, dengan jumlah tindak pidana mencapai 735 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana 828 kasus. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 353 kilogram sabu, 38.757 butir ekstasi dan 74,8 kilogram ganja, dengan nilai uang mencapai hampir Rp 500 miliar. (*)