Sebarkan Aliran Sesat, Imigrasi Deportasi WNA

Plh Kasi Teknologi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Heru Permana Putra.--

Kasus dugaan penyebaran aliran sesat ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan WNA di daerah-daerah terpencil di Indonesia. Pihak imigrasi dan otoritas terkait terus bekerja sama untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan hukum dan tidak mengganggu stabilitas masyarakat.

Dengan deportasi kedua WNA tersebut, diharapkan polemik terkait dugaan penyebaran aliran sesat ini dapat segera diselesaikan, dan masyarakat Pasaman Barat kembali merasa aman dan tenang. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum terhadap penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan dan sosial di Indonesia. (ant)

Tag
Share