Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari

Gubernur Jambi Berikan Klarifikasi, Terkait Dugaan Penggunaan Fasilitas Negara

JAMBI- Gubernur Jambi Al Haris penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Rabu (29/11) kemarin. Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas negera untuk pemenangan pasangan Capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Al Haris dipanggil menindaklanjuti laporan Aris Munandar dan sejumlah relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dalam laporannya, Al Haris diduga menggunakan fasilitas negara dengan menggelar pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Mantan Bupati Merangin 2 periode ini di mintai keterangannya selama kurang lebih dua jam oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Beberapa pertanyaan terkait laporan yang diajukan tim Ganjar-Mahfud. 

Usai diklarifikasi, Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan dirumah dinas Gubernur Jambi merupakan jamuan sarapan pagi untuk Wakil Ketua Umum DPP PAN Yandri Susanto dan beberapa tokoh politik lainnya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye. Sebagai gubernur, Al Haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar.

Namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik. "Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak Haji Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan, saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.

"Saat pertemuan ada yang memberitahu ada teman-teman mau bertemu. Saya berpikir, sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun yang mau bertemu saya," tambahnya.

Al Haris mengatakan, sebagai seorang Gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi diwaktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.

"Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya.

Menurutnya, selaku gubernur disampaikan siapapun warganya yang datang ke rumah boleh diterima. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.

"Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya.

Ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak. "Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," sebutnya,

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi pada Gubernur Jambi Al Haris. "Kita memeriksa Gubernur Jambi Al Haris sesuai dengan laporan sebelumnya yakni dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yakni rumah dinas Gubernur," ujarnya.

Tag
Share