Bejat! Pimpinan Ponpes di Jambi Cabuli 12 Santrinya, Satu Diantaranya Perempuan
DITANGKAP : Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian karen mencabuli 12 orang anak--
Wadirreskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan, dalam kasus ini ada 12 orang korban diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pelaku melancarkan aksinya di kediamannya, di Pondok Pesantren (Ponpes)," katanya, Senin (28/10/2024) kemarin.
Modusnya, pelaku memerintahkan para korban untuk datang ke kamarnya. Kemudian, korban diperintahkan untuk mengerjakan sesuatu dan setelah itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Para korban tidak melakukan perlawanan dikarenakan pelaku adalah merupakan Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah sehingga korban menuruti kehendak pelaku.
BACA JUGA:Pentingnya Edukasi Anak untuk Mencegah Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Siswi SMK di Jambi jadi Korban Pelecehan
Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dari 12 orang korban diantaranya 7 orang korban sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses.
"Laporannya mendasari yang perempuan itu, pengembangan ternyata ada korban lain yaitu laki-laki," ujarnya.
Dalam kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya yang menjadi korban bejat Pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah.
"Ya kemungkinan masih ada korban lainnya dalam kasus ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Setoran Hafalan Jadi Modus Kepala Madrasah Aliyah di Tanjabbar Lalukan Pelecehan
BACA JUGA:Kemendikbudristek Tegaskan Pelecehan Seksual Tidak Dapat Ditoleransi
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 Huruf D dan atau Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)