476 Gugat Cerai di PA Bungo

Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo--

MUARA BUNGO - Angka perceraian di Kabupaten Bungo, selama periode Januari hingga November 2023 ini ternyata cukup tinggi. Bahkan meski belum habis tahun 2023, angka perceraian itu mengalami peningkatan sebanyak 12 persen dibanding dengan tahun 2022 lalu.

Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo, Dra, Hj. Asmidar,  menyampaikan, dari berkas yang masuk, penyebab perceraian itu ada beberapa faktor yang dominan.

"Pertama karena penggunaan obat-obatan terlarang dan perjudian yang membuat faktor ekonomi memburuk sampai terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kedua karena masalah ekonomi rumah tangga, misalnya suami tidak bertanggung jawab untuk memenuhi keperluan rumah tangga," sebut Hj. Asmidar.

Yang ketiga salah satu pasangan memiliki sifat yang tidak baik seperti penjudi, pemabuk, peminum, pemakai obat-obatan terlarang/narkoba dan sedang di penjara.

Lebih lanjut dikatakan Asmidar, dari jumlah perceraian yang diputus melalui Pengadilan Agama Muara Bungo ini, ada kecenderungan bahwa pasangan yang mengakhiri biduk rumah tangganya itu berusia relatif muda.

“Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi berusia yang relatif muda dengan usia 25-40 tahun. Mungkin karena belum ada kestabilan dalam berumah tangga. Dan yang paling dominan yang minta cerai itu kebanyakan para istri,” paparnya.

Data yang terhimpun di Sistem informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Muara Bungo hingga November 2023 tercatat sebanyak 476 gugatan. (aes) 

Tag
Share