Pengisian Jabatan ASN Masa Transisi Utamakan Instansi Induk
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja pada Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Permen-PANRB Nomor 15 Tahun 2024.--
Dalam Perpres 139, diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga akan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian atau lembaga masing-masing. "Karenanya, perlu dilakukan koordinasi dalam pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian atau lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi," jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengisian jabatan ASN dapat dilakukan secara efisien dan efektif, serta tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik selama masa transisi pemerintahan. (ant)