Masyarakat Bisa Melapor Hanya Bermodalkan Kartu Identitas

LAPORAN WARGA: Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/11/2024). --

Kanal aduan masyarakat itu merupakan arahan langsung dari Gibran melalui tim Sekretariat Wakil Presiden, setelah ia resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Oleh karena itu, tim Sekretariat Wakil Presiden pun mempersiapkan layanan ini dengan sebaiknya. Saat masyarakat tiba di pos pemeriksaan, petugas Paspampres pun sudah langsung mengarahkan ke gedung yang disiapkan untuk melakukan pengaduan.

Hanya bermodalkan kartu identitas, masyarakat bisa melaporkan permasalahan yang mereka hadapi, meskipun masalah tersebut sudah pernah ditempuh lewat jalur hukum, atau tanpa bantuan lembaga sama sekali.

Proses dari pengambilan nomor antrean, hingga memasuki ruang pengaduan dan melakukan pengaduan hanya memakan waktu sekitar 15-20 menit. Belasan petugas dari tim Setwapres yang mengenakan rompi biru muda tampak aktif saat ada warga datang, dan menyimak seksama segala keluhan yang diterima.

Setelah memberikan laporan, pengadu diberikan bukti lapor berikut nomor ID laporan, agar mereka dapat melihat progres aduan itu melalui situs resmi setwapreslapor.go.id. atau nomor kontak yang sudah tercantum 081117042207.

Meski baru sempat memantau kanal aduan tersebut pada hari kedua peluncuran, yakni Selasa (12/11), Wapres Gibran menaruh perhatian besar agar aduan dari masyarakat direspons secepatnya melalui koordinasi kementerian/lembaga, maupun pemerintah daerah setempat. Setidaknya dalam waktu 14 hari, warga sebagai pengadu akan mendapat tindak lanjut setelah masalahnya dilaporkan lewat kanal aduan itu.

Wapres juga menerima seluruh laporan dan rekapitulasi aduan masyarakat setiap hari untuk dipelajari sebagai bahan pengambilan kebijakan.

Sejak Jokowi

Bagi seorang Gibran Rakabuming Raka, menerima laporan dan aduan masyarakat bukanlah pertama kalinya. Anak sulung dari Presiden Ke-7 RI Joko Widodo tersebut, juga pernah membuka layanan aduan masyarakat serupa, saat ia menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Layanan aduan masyarakat ini dinilai efektif untuk menyerap aspirasi karena masyarakat dari berbagai latar belakang bisa mengadukan segala permasalahannya melalui layanan itu.

Sebelum Gibran, dan kini juga dicontoh oleh pemerintah daerah, wadah pengaduan masyarakat diperkenalkan pertama kali oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012.

Saat itu, warga berbondong-bondong sejak pagi telah mengantre di pendopo Balai Kota Jakarta dengan harapan permasalahan mereka dapat ditindaklanjuti dengan serius oleh Pemprov DKI Jakarta dan instansi terkait.

Posko pengaduan di Balai Kota Jakarta tetap berlanjut, meskipun Joko Widodo telah berpindah tugas ke Istana Kepresidenan, setelah memenangi Pilpres 2014 dan menjadi Presiden Ke-7 RI didampingi Wakil Presiden Ke-12 RI Jusuf Kalla.

Dilanjutkan oleh Wakil Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, posko pengaduan tetap menerima laporan dari masyarakat sampai akhir masa pemerintahan 2017.

Ketika Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2017, kemudian kepemimpinan Pemprov DKI Jakarta dilanjutkan oleh Ariza Patria sebagai wakil gubernur, Balai Kota Jakarta tidak lagi menerima laporan aduan masyarakat hingga tahun 2022. Hal itu karena aduan masyarakat dapat disampaikan lewat kantor kecamatan.

Tag
Share