Dewan dan DLH Peringatkan Pemilik Kapal
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata --
Lakukan Pengangkutan Sesuai S.O.P
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memanggil instansi terkait soal pencemaran minyak di sungai Batanghari. Hasilnya instansi terkait yakni Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan KSOP (Kesahbandaran) menerangkan pada pengusaha kapal tongkang untuk menaati aturan dan tak merusak lingkungan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyatakan dirinya telah mendapatkan laporan dari DLH. Yang intinya diminta kepada Tersus, TUKS dan pemilik kapal agar melaksanakan aktivitasnya sesuai standar prosesdur (S.O.P) tak boleh membuang minyak bahan bakarnya di Sungai.
"Sudah diingatkan dan dibuat surat agar semua stakholder yang ada tak boleh melakukan pencemaran minyak di Sungai Batanghari. Termasuk tak boleh membongkar muatan di tengah sungai," jelasnya (14/11).
Sementara, untuk pelaku pencemaran sungai beberapa waktu lalu, belum terindentifikasi karena banyaknya aktivitas kapal dan terminal khusus yang ada. Dan lebih kepada wewenang aparat penegak hukum kedepannya.
BACA JUGA:Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri Meminta DLH untuk Menata Sampah dengan Rapi
BACA JUGA:DLH Sarolangun Berkomitmen Atasi Permasalahan Sampah di Pasar
"Kedepan agar tak terulang lagi agar kepolisian dapat menyelidiki dan dan menangkap pelakunya," sebutnya.
Ivan mengingatkan semua stakholder pelaku usaha, pemilik kapal dan lainnya agar sama-sama menjaga lingkungan sungai Batanghari. Karena merupakan sumber baku utama air bersih di Jambi.
Adapun Pasca ditemukan pencemaran minyak di sungai Batanghari sekitar tanggal 30 Oktober lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi sudah melakukan tinjauan lapangan. Dari koordinasi dengan PDAM Tirta Mayang, DLH sependapat memang didapati air yang tercemar minyak.
Linda tak memungkiri pihak DLH tak bisa menentukan siapa pihak yang bersalah nantinya. Karena kewenangan itu lebih kepada otoritas aparat penegak hukum.
"Sudah dilakukan rapat dengan BPTD dan KSOP. Kami (DLH) arahnya menertibkan mereka tentang S.O.P berlayar jangan sampai mencemari sungai dan jangan terulang lagi. Nanti bentuknya teguran tertulis kepada semua yang punya izin berlayar akan diberi peringatan keras sebagai sanksi administratif," sebutnya. (*)