YN Terancam 15 Tahun Penjara
DITAHAN PENYIDIK: YN alias RZ, pelaku pelecahan seksual terhadap seorang siswa SLTP di Kota Jambi saat hendak diperiksa penyidik di Mapolda Jambi, kemarin (5/11). FOTO: RIO/JE --
Sebelum Lancaran Aksinya, Pelaku Perlihatkan Video Asusila Kepada Korban
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Oknum PNS Dinas Pariwisata Provinsi Jambi ditahan di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, atas kasus pelecehan terhadap seorang siswa SMP di Kota Jambi.
Pelaku yakni berinisial YN alias RZ (39) warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Sedangkan korban pelecehan tersebut berinisial MAQ (13) Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Kejadian pelecehan tersebut terjadi pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di Lorong Seroja, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman mengatakan, kejadian berawal saat pelaku pulang dari kerjanya dan diperjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.
BACA JUGA:Polisi Sita Rp2,8 Miliar dari Pelaku Judi Online Terkait Oknum Kemkominfo
BACA JUGA:Satu Oknum Pemblokir Judi Online di Kementerian Kominfo Tak Lulus Seleksi
Saat itu, pelaku berjanji akan memberikan upah sebesar Rp 30 ribu kepada korban, apabila korban mau ikut ke dalam mobil pelaku dan menunjukkan arah jalan ke tempat bilyard.
"Pelaku ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,"katanya, Jumat (15/11/2024).
Di tengah perjalanan, pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.
"Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka," ujarnya.
Lanjut Imam, sebelum melakukan pelecehan terhadap korban , pelaku terlebih dahulu memperlihatkan video asusila melalui handphone kepada korban.
"Sebelum melakukan, korban disuruh melihat video asusila. Pelaku ini sedikit menyimpang," jelasnya.