Minta Kuota Batu Bara Jambi Disesuaikan, Disuarakan Legislator Syarif Fasha kepada Kementerian ESDM
ANGKUT BATU BARA: Tongkang mengangkut batu bara lewat jalur Sungai Batanghari.--
Ia mengungkapkan, dahulu Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan rekomendasi kuota untuk satu tahun.
"Namun sekarang tak ada lagi di Pemprov sudah di pusat, sempat 40 juta ton namun realisasi tak tercapai dan sekarang diturunkan lagi. Dan kewajiban Pemprov hanya turut mengawal perusahaan yang berkontrak dengan PLN, agar PLN bisa beroperasi yang masih menggunakan tenaga batu bara itu," jelas Sekda.
Adapun peralihan kewenangan pertambangan batu bara dari daerah ke pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)