Sepakati 12 Ranperda untuk 2025

Ketua Sementara DPRD Kota Jambi, Muhili Amin--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - DPRD Kota Jambi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jambi tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (19/11/2024). 

Ketua Bapemperda, Muhilli Amin, menyampaikan bahwa 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati telah disusun berdasarkan prioritas untuk mendukung pembangunan dan tata kelola pemerintahan Kota Jambi.

Muhilli menjelaskan, dari 12 Ranperda tersebut, terdiri dari tiga ranperda rutin, dua ranperda lanjutan dari tahun 2024, serta tujuh ranperda baru. 

"Penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah," ujar Muhilli.

Berikut adalah daftar 12 Ranperda yang masuk dalam Propemperda Kota Jambi tahun 2025.

BACA JUGA:DPRD Kerinci Gelar Rapat Paripurna IV Bahas KUA PPAS 2025 dan Ranperda

BACA JUGA:Pemprov Beri 3 Pertimbangan Ranperda Limbah Regional

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun 2025, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarustamaan Gender (PUG), Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi 2024-2043, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Jambi Tahun 2025-2050, Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah.

Muhilli menegaskan bahwa seluruh Ranperda ini akan segera melalui proses pembahasan lebih lanjut agar dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dengan adanya Propemperda ini, kami berharap berbagai aspek pembangunan di Kota Jambi, baik itu ekonomi, sosial, maupun infrastruktur, dapat terus ditingkatkan," pungkasnya.

Propemperda 2025 ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Jambi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan