Paslon Terpilih Bisa Batal Ditetapkan Jika Tidak Sampaikan LPPDK Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dengan liaison officer (LO) pasangan Romi Hariyanto-Sudirman dan Al Haris-Abdullah Sani.--

Setelah pencermatan, status penyampaian LPPDK akan ditetapkan. Jika ada dokumen yang kurang, pasangan calon diberi waktu satu hari untuk melengkapi.

Yanto juga menambahkan bahwa LPPDK wajib disampaikan karena laporan tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) selama 15 hari setelah KPU menerima laporan.

Audit ini bertujuan untuk memverifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang.

“Laporan ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan