Kasus Pernikahan Dini di Batanghari Meningkat, Ternyata Ini faktornya
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batanghari, Neneng Eva Anggraeni --
MUARABULIAN, JAMBIEKSPRES.CO- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batanghari melaporkan bahwa kasus pernikahan dini meningkat pada tahun 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Batanghari, Neneng Eva Anggraeni, menyampaikan bahwa sebanyak 60 kasus pernikahan dini tercatat pada tahun 2024.
Peningkatan ini cukup signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencatat 20 kasus.
BACA JUGA:Pencegahan Pernikahan Dini, Strategi Membangun Generasi Sehat dan Kompetitif
BACA JUGA:Demi Biaya Pernikahan, Pria di Kota Jambi Jadi Bandar Sabu
Neneng menjelaskan bahwa beberapa faktor penyebab peningkatan ini antara lain tingkat kenakalan remaja, faktor pergaulan, kurangnya edukasi tentang seksualitas, pola asuh keluarga yang kurang tepat, serta kondisi ekonomi yang memengaruhi keputusan untuk menikah dini.
"Sangat pentingnya peran orang tua dalam memberikan edukasi dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Komunikasi yang baik antara orang tua dan anak merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini," ujar Neneng.
Sebagian besar kasus pernikahan dini ini melibatkan remaja di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan Kecamatan Muara Bulian tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.
BACA JUGA:VIRAL! Pernikahan Tak Biasa, Pria di Muratara Menikahi Dua Wanita Sekaligus
BACA JUGA:Peran Keluarga Krusial dalam Menanggulangi Pernikahan Dini
Untuk mengatasi hal ini, DPPKBP3A Batanghari berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan bekerja sama dengan pihak adat, Kemenag, serta Satpol PP untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai nilai-nilai, norma, dan adat yang berlaku.
Neneng juga menghimbau agar orang tua memberikan perhatian khusus kepada anak-anak dan generasi muda untuk mencegah pernikahan dini yang dapat berdampak negatif pada masa depan mereka. (*)