KPK Tepis Isu Muatan Politik dalam OTT Gubernur Bengkulu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.--
Selain itu, lima pejabat daerah lainnya juga turut diamankan, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Bengkulu.
KPK menyita uang tunai senilai total Rp7 miliar sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
"Uang tersebut disita sebagai bagian dari proses penyelidikan, dan menunjukkan adanya transaksi yang melibatkan pejabat daerah," kata Alex.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Tiga Lainnya Dibebaskan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Evrianshah.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiga tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Alex.
KPK Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Intervensi Politik
Meskipun penangkapan ini terjadi beberapa hari menjelang Pilkada Serentak, KPK menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan agenda politik apapun.
"Kami pastikan ini bukan soal politik, ini adalah murni penegakan hukum," tegas Alex.
KPK juga berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa tindakan yang diambil adalah demi kepentingan pemberantasan korupsi, tanpa ada pengaruh dari dinamika politik yang sedang berlangsung. (*)