Rekomendasikan Peserta SKTM Otomatis Terdaftar JKN

SERAHKAN REKOMENDASI: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi menyerahkan hasil kajian kepada Pemprov Jambi. FOTO: ANDRI/JE--

Hasil Kajian Ombudsman Jambi, Pemprov Harus Tindaklanjuti Maksimal 30 Hari 

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Ombudsman RI Perwakilan Jambi merekomendasikan Pemerintah Provinsi Jambi untuk langsung otomatis mendaftarkan peserta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu karena selama ini peserta pelayanan kesehatan tidak mampu hanya satu kali bisa memanfaatkan SKTM. Selayaknya warga kurang mampu mendapatkan perlindungan kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah.

Hal itu terungkap dalam penyerahan hasil kajian pelayanan publik tentang integrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Jambi, Kamis (28/11/2024).

Kepala ORI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi menyatakan inti penyerahan kajian itu agar peserta yang menggunakan SKTM otomatis menjadi peserta JKN. 

"Itu sebagai bukti (Pemerintah) melindungi warga negara dalam aspek mendapatkan pelayanan publik," sampai Saiful.

BACA JUGA:Ombudsman Desak Pengungkapan Motif Penembakan Polisi di Solok Selatan secara Transparan

BACA JUGA:Ombudsman Fokus Pantau Pemisahan Kementerian pada 100 Hari Pertama

Dikatakan Saiful, apabila hal itu tidak dilakukan SKTM hanya satu kali bisa digunakan. Untuk menghindari administrasi yang berulang maka secara otomatis hendaknya didaftarkan sebagai peserta JKN atau BPJS.

"Hal itu bisa ditanggung oleh Pemerintah Pusat, provinsi, kabupaten dan desa, karena semua itu ada anggarannya," sebut Saiful.

Menurut Saiful, pihaknya berharap adanya koordinasi yang baik kabupaten/kota dan provinsi serta nasional membagi porsinya masing-masing. Agar semua warga tak mampu yang kadang tak memiliki identitas lengkap mendapatkan kepastian dan jaminan hidup apabila menggunakan pelayanan umum.

"Maka dari awal perlunya database yang integrasi ke dalam JKN ini," terangnya.

Saiful menegaskan, rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan Pemprov selaku Pemda yang menerapkan SKTM di RSUD-nya, yakni poinnya dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Seperti Pemprov mengirimkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk warga yang mendapatkan SKTM agar diurus menjadi peserta JKN. 

Serta poin lainnya Pemprov agar membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) itu dan pelaksana teknis di berada di unit kerja Pemda masing-masing agar masyarakat tak mampu masuk dalam JKN.

"Jika tidak dilaksanakan penghargaan dan sertifikat pelayanan publik kepada Pemda tak akan diberikan lagi," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan