Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Jambi Menyerahkan Diri ke Polisi
Para petugas KPPS dan pihak keamanan terlihat berupaya memadamkan api di lokasi TPS 2 Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai.--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Seorang individu yang diduga melakukan pembakaran kotak suara dalam peristiwa yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jambi akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Menurut keterangan dari Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, insiden ini terjadi di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh pada hari Rabu (27/11). "Pelaku sudah menyerahkan diri ke Polres Kerinci, dan saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik," ujar Amin.
Sementara itu, terkait dengan motif aksi pembakaran tersebut, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.
Aksi pembakaran ini sempat menyebabkan keributan di lokasi TPS, yang terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, tampak api yang muncul dari sebuah kursi di dalam ruangan TPS. Kejadian tersebut memicu kepanikan, dan aparat keamanan segera dikerahkan untuk menangani situasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh, Jumiral, menambahkan bahwa begitu menerima laporan mengenai insiden tersebut, pihaknya bersama aparat langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Namun, Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh, Iin Rudiansah, mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mendapatkan informasi rinci terkait kejadian tersebut karena kondisi jaringan telekomunikasi yang kurang baik di wilayah tersebut.
Selain insiden pembakaran kotak suara, di TPS 1 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, juga terjadi peristiwa yang tak kalah mengejutkan, yaitu penendangan kotak suara.
Saat ini, pihak berwenang tengah mendalami hubungan antara kedua peristiwa ini, dan belum ada keterangan lebih lanjut mengenai penyebabnya.
Insiden-insiden ini memicu perhatian mengenai perlunya pengamanan yang lebih ketat dan efisien selama pelaksanaan Pilkada, guna menjaga kelancaran dan keamanan proses demokrasi.
Kejadian serupa dapat merusak integritas pemilu dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi yang tengah dijalankan. (*)