Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira--
Pembakaran dan Pengerusakan TPS di Sungai Penuh
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO- Polda Jambi bersama jajaran Polres Kerinci akhirnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus tindak pidana pembakaran dan pengrusakan TPS saat Pilwako Sungai Penuh pada 27 November 2024 lalu.
Saat menggelar konferensi pers, Jumat malam (29/11/2024) di Mapolres Kerinci, Direskrimum Polda Mambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira bersama Kapolres Kerinci Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib beserta jaran membeberkan hal tersebut.
Kombes Pol Andri mengatakan pihaknya dan jajaran Polres melakukan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana pada tanggal 27 Desember 2024 yakni adanya kejadian pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di 5 TPS yang ada di Sungai Penuh.
"Kami telah menerima laporan polisi yang pertama dari ketua KPPS terkait adanya pembakaran TPS di RKE. Serta adanya pengrusakan di TPS. Penyidik polres Kerinci telah menetapkan satu tersangka pembakaran berinisial HH yang bersangkutan sudah menyerahkan diri kemudian dilakukan pemeriksaan dan telah dilakukan penahanan. Terhadap tersangka dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun barang bukti juga sudah ada di Polres Kerinci. Ada bangku yang terbakar, surat suara, plastik dan juga korek api," jelasnya.
BACA JUGA:Lima TPS Berpotensi PSU, Satu Pelaku Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Serahkan Diri
BACA JUGA:Ketua DPRD Muaro Jambi Gunakan Hak Pilih di TPS 21
Kemudian di TPS 01 lainnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, dari hasil penyelidikan. Maka pada tanggal 28 November 2024 penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dengan adanya dua alat bukti, maka penyidik menetapkan tersangka pengrusakan. Yang pertama inisial HH, JH, YH, DK, dan EG. Penyidik juga menetapkan satu orang tersangka yaitu JH. Jadi JH ditetapkan tersangka dari dua laporan.
Kemudian tersangka lainnya inisial YK, inisial AI, EP, IP dan RD untuk tindak pidana pengerusakan.
"Terhadap tersangka kita sudah keluarkan surat perintah penangkapan. Sampai saat ini kami belum menemukan dirumah masing-masing. Sehingga kami keluarkan SPK tim ops polres kerinci masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," jelasnya
"Untuk motifnya adalah ingin memenangkan salah satu Paslon. Yang jelas ada kepentingan dari Paslon tertentu. Itu motif yang pertama, berkaitan dengan yang lain saat ini kami masih melakukan pengejaran tersangkanya. Ini akan terbuka manakala kita sudah menangkap dan memeriksa para tersangka," jelasnya
Adapun sejumlah alat bukti sudah ada di Polres Kerinci juga dijadikan saat pres rilis. "Barang bukti ada surat suara yang dirusak, ada surat suara yang dirobek," jelasnya
"Namun ada barang bukti lain yang harus kita lakukan penyitaan dari rekan-rekan KPPS, karena itu masih digunakan mereka. Kami masih berkoordinasi dengan KPU akan merencanakan PSU. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ya, PSU, tanggal berapa. Iya betul berarti rekan media sudah paham. Jadi kita lanjutkan, dengan adanya PSU berarti barang bukti yang saat ini ada di PPK akan dilakukan penyitaan, nanti akan kita hadirkan dalam persidangan. Tapi untuk saat ini inilah yang sudah kita amankan dan lakukan penyitaan," jelasnya lagi.
Untuk diketahui, dari 10 tersangka yang diungkap aparat kepolisian tersebut merupakan dari 5 TPS yang terjadi tindak pidana pembakaran dan pengerusakan sehingga akan dilakukan PSU oleh KPU. Yakni di TPS 02 RKE, TPS 01 Dujung Sakti, TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 01 Permai Indah dan TPS 02 Koto Duo. (*)