KPU Umumkan 287 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan pada Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa sebanyak 287 tempat pemungutan suara (TPS) akan melaksanakan pemungutan suara kembali pada Pilkada Serentak 2024.

Hal ini mencakup 46 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), 231 TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), serta 10 TPS yang menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (29/11), menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah alasan, termasuk dampak bencana alam, gangguan keamanan, kesalahan prosedural oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA:Pasca-Pilkada 2024, Momen Merajut Kembali Persaudaraan

BACA JUGA:Suara Rakyat Terabaikan, Kotak Kosong Menang Telak di Pilkada Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka

"Data ini tercatat hingga pukul 10.00 WIB, dan kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut seiring adanya rekomendasi dari Bawaslu dan kondisi yang terjadi di daerah," ujar Afifuddin.

Afifuddin menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dilaksanakannya PSU, PSS, dan PSL, antara lain bencana alam yang mempengaruhi lebih dari 100 TPS, gangguan keamanan, kesalahan administratif oleh KPPS, serta pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menggunakan hak pilihnya.

Berikut adalah rincian jumlah TPS yang terdampak dan akan melaksanakan PSU, PSS, dan PSL:

A. Pemungutan Suara Ulang (PSU)

  1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
  2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
  3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
  4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1), Kota Bandung (1)
  5. Jawa Tengah: Karanganyar (1), Pemalang (1)
  6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1), Sumenep (1)
  7. Kalimantan Barat: Landak (2), Melawi (1)
  8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1), Kota Palangka Raya (2)
  9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1), Samarinda (1)
  10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
  11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
  12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
  13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
  14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
  15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
  16. Sulawesi Barat: Mamasa (1), Pasangkayu (1)
  17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
  18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1), Tanah Datar (1)
  19. Sumatera Selatan: Ogan Komering Ilir (2), Kota Pagar Alam (1), Kota Palembang (3)
  20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)

B. Pemungutan Suara Susulan (PSS)

  1. Papua: Sarmi (5)
  2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
  3. Papua Tengah: Nabire (1), Puncak (82)
  4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2)

C. Pemungutan Suara Lanjutan (PSL)

  1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
  2. Maluku: Maluku Tengah (1)
  3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1), Medan (7)

Afifuddin menambahkan bahwa jumlah TPS yang melaksanakan PSU, PSS, dan PSL ini dapat bertambah seiring dengan perkembangan situasi di daerah yang terdampak.

BACA JUGA:Dua Pasangan Calon Independen Unggul dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Korban Demi Demokrasi, 6 Petugas KPPS Gugur dalam Pilkada 2024

KPU terus berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan tersebut.

KPU mengimbau masyarakat untuk tetap memantau informasi terkini mengenai pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL di daerah masing-masing, serta memastikan hak pilih mereka dapat digunakan pada pemungutan suara yang dijadwalkan ulang. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan