BPOM Akan Musnahkan di Tempat, Bila Temukan Barang Tak Layak saat Pengawasan Nataru
Kepala BPOM Jambi Veramika Ginting --
"Kami juga menemukan sekitar 28 klinik kecantikan yang memperjualbelikan produk impor tanpa izin edar, yang tersebar di kota Jambi dan beberapa kabupaten lainnya," kata Nurizati.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menginstruksikan pemilik barang untuk memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut.
"Pemusnahan dilakukan oleh pemilik barang, bukan oleh kami. Mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk memastikan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa," jelasnya.
Selain itu, BPOM meningkatkan pengawasan terhadap produk kosmetik berlabel etiket biru yang sedang marak di pasaran. Nurizati menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih produk kosmetik.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi guna menghindari risiko kesehatan yang ditimbulkan," pungkasnya. (*)