Hasil Sidang Etik Buntut Kasus Kematian Ragil, Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Dikenakan PTDH
REKA ULANG : Petugas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Kumpeh Ilir yang mengakibatkan korban meninggal dunia --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO -Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Polres Muaro Jambi yakni Bripka YS dan Brigpol FW, telah jalani sidang etik, buntut kasus kematian Ragil di Polsek Kumpeh Ilir.
Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution mengatakan, sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi beberapa waktu lalu.
"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Amin saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024) kemarin.
BACA JUGA:Pelanggaran Kode Etik dan SOP, Dua Anggota Polsek Kumpeh Terancam PTDH
BACA JUGA:Dua Anggota Polsek Kumpeh Ilir Dikenakan PTDH
Amin menyebut, setalah dilakukan sidang etik Polda Jambi masih menunggu 14 hari tanggapan dari dua anggota tersebut apakah mau melakukan banding atau menerima rekomendasi tersebut.
"Masih menunggu waktu, apakah dua orang ini menerima rekomendasi PTDH atau mau melakukan banding," katanya.
Sebelumnya, dua oknum Polisi Polsek Kumpeh Ilir yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan almarhum Ragil (22) meninggal dunia. Kedua oknum Polsek Kumpeh Ilir tersebut yakni berinisial Bripka YS dan brigadir FW.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, untuk dua orang oknum tersebut, yang pertama akan diproses secara kode etik dan sekarang sedang ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umumnya.
BACA JUGA:Dari Rekonstruksi 63 Adegan Terungkap, Dua Oknum Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh
BACA JUGA:Polda Jambi Tetapkan Dua Oknum Polisi Tersangka Kasus Kematian Ragil Tahanan Polsek Kumpeh
"Pak Kapolda berkomitmen akan memproses kasus ini secara transparan, terbuka, akuntabel dan sama-sama kita kawal sampai tuntas dan sampai selesai agar tercipta rasa keadilan," katanya.
Untuk pidana umumnya, dua oknum anggota Polisi Polsek Kumpeh Ilir tersebut dikenakan Pasal 338 Subsider 333 Subsider 351 yang mengakibatkan meninggal dunia. (*)