KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Barang Fiktif Terkiat OTT Pj Walikota Pekanbaru
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12) malam terkait dengan dugaan pengadaan barang fiktif di Pemkot Pekanbaru.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat oleh RM terkait pengadaan barang di pemerintahan Kota Pekanbaru.
Laporan tersebut mencantumkan pengeluaran untuk barang-barang yang tidak pernah dibeli atau diterima.
BACA JUGA:KPK Tepis Isu Muatan Politik dalam OTT Gubernur Bengkulu
BACA JUGA:KPK Tangkap Tangan Penyelenggara Negara di Riau
"Pengungkapan sementara, laporan pertanggungjawaban tersebut terkait penggunaan uang bendahara daerah. Dalam sistem keuangan daerah, pengeluaran bisa dilakukan terlebih dahulu dan bukti pengeluarannya baru dilaporkan kemudian. Namun, dalam hal ini, laporan yang diajukan adalah fiktif," jelas Alexander saat ditemui di Denpasar, Bali, Selasa.
Menurut Alex, Risnandar diduga memanipulasi laporan pengadaan dengan cara mengambil uang tunai terlebih dahulu, lalu membuat laporan pengeluaran palsu yang mencantumkan barang yang tidak ada, seperti pengadaan alat tulis kantor. Ia mengatakan bahwa kwitansi untuk barang tersebut ada, tetapi barangnya sendiri tidak pernah dibeli.
"Misalnya, pengadaan alat tulis kantor. Ada kwitansi untuk pengeluaran, tapi barangnya tidak ada. Ini adalah contoh nyata dari pengeluaran fiktif," lanjut Alex.
BACA JUGA:KPK Persilakan Pejabat Pemda Lapor Jika Diperas Saat Pilkada
BACA JUGA:KPK Sebut Pihak Terjaring OTT Bengkulu Bertambah Jadi Delapan Orang
Ia juga menambahkan bahwa modus laporan pengeluaran fiktif seperti ini sudah menjadi masalah lama di berbagai daerah.
Alex, yang memiliki pengalaman lebih dari 20 tahun sebagai auditor, mengungkapkan bahwa praktik tersebut terus berlanjut meskipun sudah banyak upaya untuk menanggulanginya.
"Ini adalah praktik yang sudah sangat lama. Saya sudah 20 tahun menjadi auditor, dan meskipun telah banyak perbaikan, praktik-praktik seperti ini masih saja terjadi," ujar Alexander.
Terkait jumlah orang yang diamankan bersama dengan RM, Alex mengungkapkan bahwa KPK belum dapat memberikan informasi lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa tidak ada pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
BACA JUGA:Sahbirin Noor Terancam Dijemput Paksa KPK
BACA JUGA:KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Jalur Kereta Ke Pejabat BPK
"Karena ini adalah pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh ASN dan penyelenggara negara, tidak ada keterlibatan pihak swasta. Kecuali jika terdapat mark-up proyek atau pengaturan lelang, baru pihak swasta bisa terlibat," tutup Alex. (*)