Penggrebekan Warnet Tempat Judol, Tiga Orang Diamankan Polisi
DIGEREBEK : Polresta Jambi saat menggerebek warnet yang digunakan sebagai tempat judol dan berhasil mengamankan 3 orang berikut barang buktinya --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online.
Warnet tersebut berada di Jalan Amangkurat Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, pada Selasa 3 Desember 2024 kemarin.
Dari hasil penggerebekan itu, pihak Kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang sedang bermain judi online (judol). Ketiga orang tersebut yakni berinisial TS, RA, DP.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penggerebekan warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud dan ditemukan tiga orang sedang bermain judi berbagai bentuk casino dan slot," katanya, Rabu (4/12/2024) kemarin.
Lanjut Deddy, atas kejadian tersebut, tiga orang pemain judol terlah diamankan beserta barang bukti berupa 4 unit komputer dan perangkatnya.
"Selain para pemain, petugas juga mengamankan barang bukti 4 unit PC dan perangkatnya dibawa ke Polresta Jambi guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Deddy menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi guna mendukung program Asta Cita Presiden RI.
"Penindakan yang telah dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah," tambahnya.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 303 KUHPidana. (*)