KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika--

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

"KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/12) kemarin.

Pihak KPK belum bersedia membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berserta perannya dalam perkara tersebut demi kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan. "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Tessa.

Sesuai dengan kebijakan KPK, kata dia, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta detail perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelah penyidikan dinyatakan rampung.

Dalam perkara tersebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.

Kedelapan orang tersebut adalah warga negara Indonesia yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan. "Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," kata Tessa.

KPK pada Jumat (29/11) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023. "Ya betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep mengatakan perkara tersebut berawal saat Kementerian Pertanian melakukan pengadaan barang tersebut untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet. "Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp 10 ribu per sekian liter, menjadi Rp 50 ribu per sekian liter," ujarnya

Terkait kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Asep mengatakan hal itu masih dalam perhitungan oleh pihak auditor. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan