Pelaku Kasus Perusakan TPS di Sungai Penuh Melarikan Diri Gunakan Kendaraan Dinas
SAMPAIKAN KETERANGAN : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyampaikan keterangan terkait kasus perusakan TPS di Sungai Penuh--
Pemilik mobil tersebut, akan dimintai keterangannya di Polda Jambi pada hari Jumat 6 Desember2024 mendatang. "Polda nanti akan manggil, mungkin akan kita layangkan hari ini dan kita minta hari Jumat untuk bisa hadir," benernya.
Andri menambahkan, mobil Mitsubishi Triton tersebut diambil oleh saudara IP dan kemudian digunakan bersama teman-temannya untuk melarikan diri ke Merangin lalu ke Sumatera Barat (Sumbar).
BACA JUGA:Kasus Pengerusakan Pagar Gudang Ekspedisi, Polisi Upayakan Mediasi
"Waktu di Sumbar itu menukar kendaraan lain untuk melarikan diri ke daerah Kayu Aro. Menurut keterangannya diambil di rumah, nanti akan kita cek dan akan kita panggil karena dia meminjam dari seseorang," tambahnya. (*)