Bawaslu Tangani 153 Pelanggaran Administrasi, 136 Pidana
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjadi narasumber dalam dialog bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024. --
JAKARTA, JAMBIRKSPRES.CO- Hingga awal Desember 2024, Bawaslu telah menangani 153 pelanggaran administrasi, 136 pelanggaran pidana, 128 pelanggaran kode etik, dan 485 pelanggaran hukum lainnya.
Anggota Herwyn JH Malonda mengungkapkan penanganan pelanggaran masih bisa bertambah sehubungan dengan tahapan pemilihan masih berjalan.
Dia mengungkapkan data penanganan pelanggaran sementara ini ada 522 temuan Bawaslu yang diregister dari total 525 temuan. Adapun laporan dari masyarakat sejumlah 2.755 laporan, dengan rincian 1.407 laporan 9 diregister, 82 laporan tidak diregister dan 135 laporan belum diregister.
"Dari laporan dan temuan yang ditangani, 803 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 930 bukan pelanggaran. Peanggaran administrasi ada 153, pelanggaran pidana 136, pelanggaran kode etik 128 dan pelanggaran hukum lainnya 485 kebanyakan terkait netralitas ASN yang kita teruskan ke BKN," ungkap Herwyn.
Dia menjelaskan tren pelanggaran administrasi yang terjadi diantaranya terkait alat peraga kampanye(apk), persoalan tata cara yang dilakukan KPU tidak sesuai prosedur. Sedangkan pelanggaran kode etik diantaranya terkait penyelenggara adhoc baik Bawaslu dan KPU.
Herwyn melanjutkan tren pelanggaran tindak pidana seperti yang mengemuka di Metro Lampung terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat 3. Kasus ini terkait penyalahgunaan kewenangan yang juga berimplikasi pada pembatalan calon Wakil Walikota
"Terkait netralitas kepala desa hingga awal Desember ada sekitar 79 temuan dan 129 laporan. Untuk dugaan pelanggaran lainnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi penghitungan surat suara sementara berproses, bisa saja itu berimplikasi pada tindak pidana pemilihan maupun rekomendasi PSU dan penghitungan /rekapitulasi surat suara ulang," pungkasnya. (gwb)