Keadilan Restoratif Jangan Sampai Dimanfaatkan Pengedar
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta--
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan proses hukum keadilan restoratif tidak dimanfaatkan oleh para pengedar dan bandar yang mengincar hukuman ringan.
Dia menjelaskan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) digunakan secara selektif oleh Polri dan Kejaksaan, dan hanya para pengguna yang dapat mendapatkan fasilitas hukum tersebut. “Restorative justice ini diterapkan pada kasus yang betul-betul selektif, dan terlebih dulu mendapatkan assessment dari BNN, agar tidak dimanfaatkan oleh para bandar atau pengedar untuk memperoleh keringanan hukuman. Jadi, fokus hanya diberikan kepada pengguna, dan setelah mendapatkan assesment dari BNN,” kata Menko Polkam saat jumpa pers Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis (5/12) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan pendekatan keadilan restoratif hanya digunakan kepada mereka yang lolos penilaian (assesment) dari BNN. “Mereka dinyatakan sebagai kelompok yang harus direhabilitasi, tentunya tetap ada pengawasan oleh aparat penegak hukum dan kembali dilakukan assesment sampai dipastikan yang bersangkutan betul-betul sembuh,” kata Kapolri.
Listyo melanjutkan kepolisian juga menjaga agar penggunaan keadilan restoratif itu tidak dimanfaatkan oleh pengguna narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan, dan nantinya kembali menggunakan narkoba.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan “haram” bagi jaksa untuk melimpahkan perkara penyalahgunaan narkoba untuk para pengguna, apalagi jika mereka telah dinyatakan oleh BNN dapat masuk program rehabilitasi. “Artinya, kalau itu hanya pengguna kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau mereka pengguna narkotika,” kata ST Burhanuddin.
Menko Polkam, dalam jumpa pers yang sama, menyebut angka prevalensi pengguna narkotika mencapai 3,3 juta orang, yang didominasi oleh anak-anak muda berusia 15 tahun sampai dengan 24 tahun.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan pada 4 November 2024 membentuk Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Desk itu terdiri atas sejumlah k/l antara lain Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Rapat koordinasi perdana Desk Pemberantasan Narkoba digelar hari ini di Mabes Polri, Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. (ant)