Menko Polkam Ungkap Dugaan Narkoba Sintetis Dijual Melalui Platform Online
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pengguna narkoba jenis sintetis dalam beberapa tahun terakhir, dengan penjualannya diduga menggunakan platform online.
Dalam jumpa pers terkait pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Jakarta, Kamis (5/12), Budi menjelaskan bahwa narkoba sintetis diproduksi baik di Indonesia maupun di luar negeri.
"Kemudahan pembuatan narkoba sintetis dengan margin keuntungan tinggi menjadi salah satu penyebab maraknya peredaran narkoba ini. Indikasi kuat menunjukkan bahwa penjualannya dilakukan secara online," kata Budi Gunawan.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 0415/Jambi Gelar Tes Urine
BACA JUGA:Kota Jambi Paling Tinggi Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit, yang memimpin Desk Pemberantasan Narkoba, turut memaparkan pencapaian selama sebulan terakhir. Polri berhasil menyita 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, lebih dari 2 juta butir obat keris, 1 juta butir pil happy five, serta barang bukti lainnya, termasuk ekstasi, hasish, tembakau gorilla, kokain, dan ketamine.
Selain itu, ada uang senilai Rp2,88 triliun yang terkait dengan 3.608 kasus narkoba yang diusut, dengan 3.965 tersangka yang ditetapkan.
Kapolri juga menyatakan bahwa Polri terus memberantas sindikat internasional, khususnya dari kawasan Golden Crescent (Asia Selatan dan Barat) dan Golden Triangle (Asia Tenggara), yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkoba di Indonesia.
Selama sebulan terakhir, Polri juga berhasil mengungkap pabrik obat keras dan laboratorium klandestin narkoba di Uluwatu, Bali, dan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Desk Pemberantasan Narkoba, yang dibentuk pada 4 November 2024, melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri, TNI, Kejaksaan Agung, BNN, dan PPATK, dalam upaya memerangi peredaran narkoba di Indonesia. (*)