70 Persen Korban TPPO Adalah Pekerja Migran Nonprosedural
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding berbicara dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan di Komnas HAM,--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berasal dari pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.
"Keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural menjadi salah satu faktor utama tingginya jumlah korban TPPO. Hal ini membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk mengeksploitasi mereka," ujar Karding dalam Diskusi Publik di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/12).
Dalam diskusi yang bertema "Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM," Karding juga menambahkan bahwa mayoritas korban TPPO adalah perempuan dan pekerja dengan keterampilan rendah, yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, baik fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Menteri Karding menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan bagi pekerja migran melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan prosedur keberangkatan yang aman.
Penegakan hukum terhadap praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal juga dianggap sangat diperlukan.
Selain itu, Karding mengusulkan untuk memperkuat regulasi pemberangkatan pekerja migran dengan sistem sertifikasi, terutama untuk meningkatkan keterampilan, seperti kemampuan berbahasa, yang menjadi bekal penting bagi pekerja migran dalam menghindari eksploitasi di negara tujuan.
Dalam rangka mencegah TPPO, Karding juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat kerjasama dengan aparat desa di seluruh daerah, yang berperan sebagai garda terdepan dalam mengawasi dan mengedukasi masyarakat tentang keberangkatan yang aman dan prosedural.
Menteri Karding juga menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan siber, mengingat banyaknya modus operandi pelaku TPPO yang menggunakan media sosial untuk merekrut korban. (*)