2 Mantan Dirut PT PSJ Tersangka, Satu Ditahan dan Satu Mangkir
Editor: Adriansyah
|
Selasa , 10 Dec 2024 - 21:28
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto, SH, MH--
"Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP," pungkasnya. (*)