K/L dan Pemda Wajib Gunakan e-Katalog Versi 6.0 Mulai 2025
JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto menekankan seluruh transaksi kementerian/lembaga wajib menggunakan katalog elektronik versi 6.0 mulai 1 Januari 2025 untuk mendorong efisiensi pemerintahan.
Demikian disampaikan Prabowo dalam sambutan dan arahannya pada acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah Tahun Anggaran 2025 serta peluncuran katalog elektronik versi 6.0 di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
"Ini upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kecepatan. Seluruh transaksi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib memanfaatkan katalog elektronik versi 6 mulai 1 Januari 2025," kata Prabowo.
Presiden berharap pemanfaatan katalog elektronik versi 6.0 dapat mengurangi 20—30 persen biaya pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta menurunkan biaya administrasi sampai 40—50 persen.
Dalam penilaian ekonomi dengan tolok ukur Incremental Capital Output Ratio (ICOR), Kepala Negara mengingatkan bahwa Indonesia memperoleh angka ICOR 6, sedangkan beberapa negara tetangga memiliki nilai ICOR 4—5.
"Artinya kita dinilai lebih tidak efisien dari beberapa ekonomi negara tetangga kita. Bahkan, tidak efisiennya itu dinilai 30 persen," jelas Prabowo.
Dengan katalog elektronik versi 6.0, diharapkan ketidakefisienan dapat dikurangi.
"Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada semua unsur. Mari kita wujudkan pemerintahan bersih melalui semua upaya," seru Prabowo. (ant)