MK Respons Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada yang Belum Sesuai Prediksi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung I MK--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, memberikan respons terkait jumlah permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hingga Kamis malam belum sesuai dengan prediksi sebelumnya.

Berdasarkan data yang tercatat di laman web MK, jumlah gugatan sengketa pilkada yang didaftarkan hingga pukul 21.40 WIB mencapai 278 permohonan.

Padahal, MK sebelumnya memproyeksikan jumlah sengketa pilkada tahun ini sekitar 300 perkara.

"Setiap punya event (kegiatan) itu ‘kan selalu punya proyeksi jumlah. Akan tetapi, ya, selama ini ‘kan mendekati saja, tidak selalu tepat, bisa kurang dan bisa lebih," ujar Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo menilai bahwa jumlah permohonan sengketa yang belum mencapai prediksi tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor.

Masing-masing pihak yang terlibat dalam pilkada mungkin memiliki alasan tersendiri dalam menentukan sikap mereka, termasuk menerima hasil pemilihan yang ada.

"Mungkin di antara mereka sudah ada yang legawa menerima kekalahan. Bisa jadi karena memang tidak mau memperpanjang persoalan, sehingga mereka memilih untuk menerima kenyataan itu. Mestinya ditanyakan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," ungkapnya.

Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa situasi ini belum bisa dikatakan sebagai penurunan minat masyarakat untuk mengajukan sengketa di Mahkamah.

"Belum bisa dikatakan seperti itu karena pilkada serentak ini baru pertama kali dilakukan sekarang ini," ujarnya.

Mengenai apakah jumlah permohonan sengketa akan bertambah menjelang batas waktu pendaftaran, Suhartoyo belum bisa memastikan. Pendaftaran permohonan sengketa pilkada akan resmi berakhir pada tanggal 18 Desember 2024.

Selain itu, MK masih dapat menerima permohonan sengketa yang diajukan setelah batas waktu tersebut, dengan catatan bahwa permohonan tersebut tetap akan diproses oleh Mahkamah.

"Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara. Nanti tetap kami proses. Nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formal atau tidak," jelas Suhartoyo.

Sebelumnya, Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara sengketa hasil pilkada yang akan diajukan pada tahun 2024, mengingat banyaknya pasangan calon yang terlibat dalam pilkada serentak kali ini. Proyeksi tersebut didasarkan pada tingginya jumlah pasangan calon kepala daerah yang terlibat.

"Proyeksi kami sekitar 300. Mungkin lebih, bisa juga kurang. Karena jumlah pasangan calon ribuan, bisa jadi lebih banyak lagi," kata Suhartoyo.

Tag
Share