Pemerintah Rundingkan Pemulangan Narapidana Australia, Filipina, dan Prancis

enteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan --

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO– Pemerintah Indonesia sedang menyelesaikan perundingan dengan pemerintah Australia, Filipina, dan Prancis terkait pemulangan warga negara mereka yang menjalani hukuman pidana di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran terkait untuk merespons permintaan pemulangan tersebut.

"Tiga negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Dan kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani," ujar Yusril dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta.

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan dengan Pemerintah Filipina dilakukan melalui practical agreement untuk memfasilitasi pemulangan narapidana dari Indonesia.

Sementara itu, perundingan dengan Australia masih berjalan dan diperkirakan akan selesai dalam waktu dekat.

"Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia on process. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan," lanjutnya.

Yusril menambahkan bahwa pemulangan dengan pemerintah Prancis dan negara-negara lain yang mengajukan permohonan masih dalam tahap pendalaman dan analisis.

Proses ini membutuhkan koordinasi dengan instansi penegak hukum seperti Jaksa Agung dan Kapolri untuk memastikan kelancaran dan legalitas pemulangan tersebut.

"Semua ini sudah banyak kemajuan yang kita capai, akan direalisasikan dalam waktu yang dekat ini. Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya," ujarnya.

Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merespons dinamika hukum internasional dan membangun koordinasi yang lebih baik dengan berbagai mitra negara dalam menangani kasus pemulangan narapidana. (*)

Tag
Share