Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
DIMUSNAHKAN: Bea Cukai Jambi memusnahkan Jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek dan ribuan liter minuman keras, Selasa (17/12/2024). FOTO: RIO/JE --
Hasil Penindakan Selama 2024
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO - Jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek dan ribuan liter minuman keras senilai miliaran rupiah dimusnahkan oleh Bea Cukai Jambi, Selasa, (17/12/2024).
Dalam pemusnahan tersebut, terlihat banyak rokok ilegal berbagai macam merk dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penggiling. Begitu juga dengan minuman keras ilegal.
Dari awal tahun 2024 hingga 17 Desember ini, KPPBC Tipe Madya Pabean B Jambi melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 7.455.668 batang dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp5.771.729.984.
Sedangkan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal telah dilakukan penindakan sejumlah 1.497,03 liter dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp140.179.505.
BACA JUGA: UI dan Kemenkes Perkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
BACA JUGA:Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Akan Menghambat Upaya Kesehatan Masyarakat
Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.
Selama tahun 2024 telah dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan, yaitu, pada Mei tahun 2024 telah dilakukan pemusnahan sejumlah 2.140.132 batang rokok ilegal dan 22,8 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 1.423.084.672.
Pada Agustus tahun 2024 telah dilakukan pemusnahan sejumlah 1.671.392 batang rokok ilegal dan 78,4 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 1.308.700.372.
Sedangkan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan hari ini telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait, terdiri dari 2.853.268 batang rokok ilegal dan 403,15 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara sejumlah Rp 2.243.396.458.
Dengan demikian total keseluruhan barang milik negara hasil penindakan yang telah dilakukan pemusnahan pada tahun 2024 yaitu 6.664.792 batang rokok ilegal dan 504,3 liter MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 4.975.181.502.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi Indra Gautama Sukiman menyampaikan, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, khususnya terkait barang-barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku. Sehingga, mereka berpikir dua kali sebelum mencoba mengedarkan dan menjual barang kena cukai ilegal.