Berharap Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025

Sementara itu, Penjabat Sekda Sarolangun, Dedi Hendry mengatakan, UMK  Sarolangun tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMK Sarolangun tahun 2024 sebesar Rp3,1 juta  menjadi Rp3,3 juta.

Dedi Hendry berharap agar perusahaan di kabupaten Sarolangun untuk mengikuti aturan yang ada.

Terpisah Pakar Ekonomi Provinsi Jambi Prof.Dr.H. Haryadi, SE,MMS berpandangan pentingnya penetapan UMK dan UMP, sebagai pedoman upah yang menyentuh pekerja kelas bawah atau buruh kasar.

"Kenaikan ini perlu karena yang merasakan adalah pekerja kelas bawah. Ini harus dipedomani oleh perusahaan, sebab nilai yang diambil melalui banyak indikator," sebut Haryadi.

Direktur Pascasarjana Universitas Jambi ini mengingatkan, agar perusahaan yang sebelumnya tak menaati UMP atau UMK serta struktur upah bagi pekerja diatas satu tahun agar patuh akan peraturan.

"Yang belum patuh aturan sebelumnya patuhlah, karena ini membuat tenaga kerja bernafas mencari rezeki. Karena pengawasan saat ini makin mudah dengan era digital, laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja bisa cepat dan ditindaklanjuti langsung," pesannya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan