Korea Selatan Umumkan Masa Berkabung Nasional Setelah Kecelakaan Pesawat di Muan

Pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan di Bandara Internasional Musan, Muan, Korea Selatan.--

SEOUL, JAMBIEKSPRES.CO- Presiden Sementara Korea Selatan, Choi Sang-mok, mengumumkan masa berkabung nasional pada Minggu (29/12) setelah kecelakaan pesawat yang merenggut sedikitnya 177 nyawa dan menyebabkan dua orang masih hilang.

Pengumuman tersebut disampaikan setelah pertemuan darurat yang digelar beberapa jam setelah pesawat penumpang yang membawa 181 orang itu melakukan pendaratan darurat dan meledak di Bandara Muan, yang terletak di wilayah barat daya Korea Selatan. Dua anggota kru dilaporkan selamat.

"Kami mengungkapkan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh para korban dalam tragedi yang sangat mengejutkan ini," ujar Choi.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Penurunan Harga Tiket Pesawat

BACA JUGA:Ada Lubang di Puing Pesawat Azerbaijan Airlines

Presiden sementara itu mengumumkan masa berkabung nasional selama tujuh hari, yang dimulai pada Minggu dan berakhir pada tengah malam Sabtu mendatang.

Choi juga menetapkan Muan sebagai zona bencana khusus, yang memungkinkan wilayah tersebut untuk mendapatkan bantuan dari negara.

"Kami akan memberikan semua dukungan yang dibutuhkan untuk upaya pemulihan, termasuk bantuan kepada keluarga yang berduka, serta perawatan medis bagi para korban yang terluka," tambahnya.

Selain itu, Choi menginstruksikan lembaga terkait untuk memobilisasi seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk peralatan, personel, dan infrastruktur, guna mendukung proses pemulihan dan penanganan pasca-insiden.

Choi, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Bidang Ekonomi dan Menteri Keuangan, mengambil alih peran kepemimpinan sementara pada Jumat (27/12) setelah Presiden Sementara Han Duck-soo dihentikan tugasnya oleh Majelis Nasional.

Han diberhentikan kurang dari dua minggu setelah menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan pada 14 Desember karena penanganan yang buruk terhadap undang-undang darurat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan