Polda Jambi Ungkap 66 Kasus Illegal Drilling, 101 Tersangka Ditangkap pada Tahun 2024
Tim Gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bersama dengan Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya kembali penertiban sumur minyak ilegal ( ilegal drilling).--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO–Sepanjang tahun 2024, Polda Jambi berhasil mengungkap 66 kasus illegal drilling, atau pengeboran minyak ilegal, yang melibatkan 101 orang sebagai tersangka.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk mengatasi praktik ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan hidup.
Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Mulia Prianto, mengatakan bahwa meskipun ada penurunan jumlah kasus dibandingkan tahun sebelumnya, Polda Jambi tetap gencar melakukan penyidikan terhadap kegiatan ilegal ini.
“Pada 2023, ada 82 kasus illegal drilling yang ditangani, namun pada tahun 2024 angka itu menurun menjadi 66 kasus,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus illegal drilling, Polda Jambi berhasil menyita barang bukti berupa minyak bumi dan bahan bakar lainnya sebanyak 98.917 liter, serta minyak solar subsidi sebanyak 12.688 liter.
BACA JUGA:Razia Ilegal Drilling, 20 Sumur Minyak Ilegal Ditertibkan
BACA JUGA:Razia Ilegal Drilling, Tim gabungan Tertibkan 20 Sumur Minyak Ilegal
Selain itu, mereka juga menemukan 11.623 liter pertalite dan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut, termasuk truk, minibus, pikap, serta sepeda motor.
Uang tunai senilai Rp33,5 juta juga turut disita sebagai bagian dari barang bukti.
Polda Jambi, melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas illegal drilling.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal ini. Kami berharap masyarakat sadar bahwa praktik ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan,” ungkap Bambang.
Sebagai bagian dari upaya menekan kerusakan lingkungan akibat illegal drilling, Polda Jambi pada 25 Desember 2024 melakukan penertiban terhadap sumur minyak tanpa izin di Desa Jebak, Batanghari.
Pada penertiban tersebut, pihak kepolisian memasang garis polisi di 20 sumur minyak yang ditemukan di area tersebut.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pencegahan illegal drilling, yang seringkali menyebabkan kerusakan alam dan bahkan bencana kebakaran.
BACA JUGA:380 Hektar Terdampak Ilegal Drilling Dalam Kawasan Konsesi PT REKI
BACA JUGA:Kasus Ilegal Drilling di Muaro Jambi Naik Tahap Penyidikan
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini, dan jika mengetahui adanya aktivitas tersebut segera melaporkannya," tambah Bambang.
Polda Jambi berharap, dengan peningkatan pengawasan dan kesadaran dari masyarakat, praktik illegal drilling dapat ditekan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir. (*)