Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Ditunda hingga Maret 2025
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO- Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang awalnya dijadwalkan pada Februari 2025, resmi diundur hingga Maret 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, yang menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh proses hukum yang belum selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
Rifqinizamy menyatakan bahwa MK dijadwalkan akan menyelesaikan seluruh sengketa hasil Pilkada pada 13 Maret 2025.
Setelah itu, MK baru akan mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan tidak ada lagi sengketa di wilayah-wilayah yang telah melalui proses perselisihan hasil pemilu (PHPU).
BACA JUGA:Sebut Ada Pelanggaran TMS, Permohonan PHPU Nalim-Nilwan di Pilkada Merangin 2024
BACA JUGA:Bawaslu Dorong Penyusunan Kembali Hukum Acara Pemilu dan Pilkada
"Pelantikan tidak bisa dilakukan sebelum seluruh sengketa selesai. Jadi, meskipun ada daerah yang tidak terlibat sengketa, pelantikan akan tetap menunggu proses ini," kata Rifqinizamy.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih direncanakan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan ini, Rifqinizamy menegaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan akan diatur melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pengunduran jadwal pelantikan ini akan diputuskan oleh Presiden, dan saat ini belum dapat dipastikan kapan tepatnya pelantikan akan dilakukan pada Maret 2025.
"Proses ini akan diatur dalam Perpres baru, bukan dalam PKPU," ujarnya.
Penundaan pelantikan kepala daerah ini mengacu pada prinsip pelaksanaan Pilkada Serentak, di mana seluruh daerah harus melaksanakan pelantikan pada waktu yang sama, setelah proses PHPU selesai dan keputusan MK diterbitkan. (*)