Tetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi - Stok pupuk bersubsidi di Bengkulu--
MUKOMUKO, JAMBIEKSPRES.CO-Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menetapkan alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan petani di setiap kecamatan daerah ini.
Subkoordinator Saprodi, Alsintan dan Pembiayaan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Minggu mengatakan, alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap kecamatan itu diatur dalam SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Nomor 174 tahun 2024 itu tentang tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.
"Alokasi pupuk bersubsidi setiap kecamatan diatur menggunakan SK kepala dinas. Keputusan kepala dinas ini menindaklanjuti SK gubernur tentang alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah ini," katanya.
Dia mengatakan, berdasarkan SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK yang diterima daerah itu pada 2025 sebanyak 3.451 ton.
Dari alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 3.451 ton, pupuk urea sebanyak 1.875 ton dan NPK sebanyak 1.576 ton.
Sedangkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 sama dengan tahun sebelumnya, pupuk urea sebesar Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kg, pupuk NPK formula Rp3.300 per kg.
Pembagian pupuk bersubsidi jenis NPK sebanyak 1.576 ton untuk sembilan kecamatan di daerah ini, yakni Kecamatan Selagan 250 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 250 ton, V Koto 40 ton, Air Manjuto 95 ton, Lubuk Pinang 850 ton, Kota Mukomuko 10 ton, Ipuh 50 ton, Malin Deman 21 ton.
Pembagian pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 1.875 ton untuk delapan kecamatan di daerah ini, yakni Kecamatan Selagan 350 ton, Penarik 10 ton, XIV Koto 300 ton, V Koto 58 ton, Air Manjuto 150 ton, Lubuk Pinang 964 ton, Ipuh 28 ton, Malin Deman 15 ton.
Ia mengatakan, ada enam kecamatan yang tidak dapat pembagian pupuk bersubsidi karena tidak ada jenis tanaman pangan untuk pupuk bersubsidi.
Selanjutnya, katanya, instansinya bersama dengan instansi terkait dan aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pengecer resmi yang menjual pupuk subsidi di atas HET. (*)