KPU Jadwalkan Penetapan Gubernur Jambi Terpilih, Ini Jadwalnya

Pasangan calon Al Haris-Abdullah Sani yang memenangkan Pilgub Jambi.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menetapkan jadwal untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilgub Jambi 2024.

Penetapan tersebut akan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, bertempat di Ratu Convention Center (RCC) Jambi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah KPU Provinsi Jambi menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya sengketa Pilkada di Provinsi Jambi.

"Setelah menerima surat pemberitahuan dari MK, kami mengadakan rapat internal dan menyusun jadwal. Penetapan akan dilakukan pada 9 Januari di RCC," ujarnya pada Senin, 6 Januari.

BACA JUGA:Refleksi 3 Tahun Kepemimpinan Gubernur Jambi, PMII Komisariat UNJA Menilai Al Haris Gagal Memimpin

BACA JUGA:Survei LSI Denny JA: Al Haris-Abdullah Sani Memimpin di Pilgub Jambi 2024

Penetapan ini mengacu pada surat dari MK yang memastikan bahwa Pilgub Jambi tidak ada sengketa, dengan MK telah merespons permohonan yang diajukan sebelumnya.

Surat pemberitahuan tersebut diterima oleh KPU RI dan kemudian diteruskan ke KPU Provinsi Jambi.

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi telah menyelesaikan pleno rekapitulasi suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada 8 Desember 2024.

Pasangan calon Al Haris-Abdullah Sani, dengan perolehan 1.092.823 suara, berhasil unggul atas pasangan Romi Hariyanto-Sudirman yang meraih 698.265 suara.

Total suara sah mencapai 1.791.088, sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 175.982.

Sementara itu, MK juga sedang mempersiapkan sidang sengketa untuk Pilkada di enam daerah lainnya. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk daerah-daerah ini, termasuk Kerinci dan Sungai Penuh, dijadwalkan mulai 8 Januari 2024.

"Sidang pendahuluan untuk sengketa Pilkada di Kerinci akan digelar pada 10 Januari, dan di Sungai Penuh pada 9 Januari," ungkap Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin.

Untuk empat daerah lainnya, yakni Merangin, Sarolangun, Bungo, dan Muaro Jambi, KPU masih menunggu informasi lebih lanjut dari MK. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan