Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

MENUMPUK: Stok beras yang ada di gudang bulog. Beras tidak termasuk dalam kategori barang terdampak PPN 12 persen. Namun, harga bisa naik karena PPN 12 persen mempengaruhi ongkos produksi, salah satunya logistik. --

Adapun Barang mewah ini adalah barang yang saat ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah atau apartemen atau kondiminiun  mewah dengan harga di atas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.

Anwar, salah satu masyarakat Jambi mengakui dirinya terkejut dengan penerapan PPN 12 persen oleh pedagang. Ia membeli Air mineral botol, dan pada struk belanja malah dikenakan pajak itu.

"Kita heran, memang air botol ini barang mewah, tapi kami malas berdebat dengan pedagang, akhirnya bayar juga. Kedepannya pedagang dan mungkin hingga distributor barang bisa memahami aturan pemerintah PPN 12 itu hanya untuk barang mewah," harapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan